Beranda | Artikel
Tuntunan Islam untuk Menjaga Lingkungan
Rabu, 23 Agustus 2023

Beberapa hari terakhir, di Yogyakarta dihebohkan dengan pemberhentian operasional TPA Piyungan untuk sementara waktu karena padatnya sampah yang masuk (dan tanpa bisa sepenuhnya keluar). Bahkan wacana yang beredar menyatakan bahwa ketika dibuka, sampah yang diarahkan ke TPA Piyungan dibatasi 100 ton perhari. Sejenak, mari kita berpikir kembali harus berapa banyak TPA yang mengalami kondisi sama untuk membuat kita sadar bahwa kesadaran menjaga lingkungan adalah hal yang seharusnya dimiliki setiap orang terlebih kaum muslimin.

Terminologi ‘menjaga lingkungan’ adalah terminologi yang cukup luas. Akan tetapi, kasus-kasus khusus seperti banjir akibat mampetnya saluran air, tercemarnya air di lingkungan sekitar tempat pembuangan sampah, dan lain-lain hendaknya menjadi tonggak kesadaran bagi setiap muslim bahwa di dalam Islam terdapat banyak sekali nilai-nilai kebaikan yang jika diamalkan, maka ia akan menjadi sebaik-baik manusia, seperti:

Larangan membahayakan dan mengganggu orang lain di jalan

Sebuah kaidah besar dalam fikih Islam berbunyi,

لا ضرر ولا ضرار

Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.”

Arti bahaya” dalam kaidah ini adalah segala sesuatu yang berpotensi mencelakai atau menghalangi kebermanfaatan pada diri sendiri dan orang lain. Menjaga lingkungan atau tidak membuang sampah sembarangan adalah sebuah keharusan ketika dilanggar akan muncul bahaya bagi orang lain.

Hal ini pernah ditanyakan pembaca situs www.islamweb.net sebagai berikut,

Apakah membuang sampah kecil di jalan termasuk perkara yang diharamkan? Misal, setelah selesai minum sebotol jus di jalan, apakah tidak boleh langsung membuangnya di pinggir jalan? Atau yang lain, seperti setelah memakan biskuit atau es krim dan membuang bungkusnya di jalan?

Dijawab dengan,

“Sesungguhnya seorang muslim dituntut untuk menjaga kebersihan jalan dan tidak sembarangan membuang sampah, kecuali pada tempat yang disediakan. Karena syariat Islam mengajarkan akan kebersihan. Sebagaimana dalam sebuah hadis,

 الإِيمانُ بضْعٌ وسَبْعُونَ، أوْ بضْعٌ وسِتُّونَ، شُعْبَةً، فأفْضَلُها قَوْلُ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وأَدْناها إماطَةُ الأذَى عَنِ الطَّرِيقِ

Iman itu terdapat 70-an cabang. Yang paling tinggi adalah ikrar akan kalimat tauhid (laailaha illallah). Dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan.” (HR. Muslim no. 35)

Dan kami tidak mengetahui dalil yang secara khusus mengharamkan perbuatan tersebut selama tidak ada bahaya yang muncul setelahnya. Seperti membuang sampah kecil seperti bekas gelas atau yang lain. Jika terdapat bahaya atau mencelakai orang lain setelahnya, maka terdapat larangan dalam syariat, yaitu membuat gangguan bagi orang lain. Sebagaimana keumuman sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,

لا ضرر ولا ضرار

Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (HR. Malik secara mursal)

Seandainya perbuatan kita secara langsung atau diketahui secara jelas bisa menimbulkan mudarat bagi yang lain, seperti sampah kita menjadikan lingkungan kumuh dan bau tak sedap yang menyengat atau yang semisalnya, maka hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan yang dilarang di dalam Islam.

Baca juga: Komitmen Islam dalam Pelestarian Lingkungan

Perintah untuk tidak menjadi pembawa kerusakan di bumi

Dalam beberapa ayat di Al-Qur’an, Allah ‘Azza Wajalla secara tegas melarang umat-Nya dari membuat kerusakan atau berbuat onar di muka bumi. Meskipun ayat yang menjelaskan tentang ketidakcintaan Allah kepada orang-orang yang berbuat kerusakan ditujukan utama kepada orang-orang musyrik, yang berbuat maksiat, munafik, dan seterusnya, namun tidak lantas menjadi pembenar kerusakan lain di bawah kerusakan-kerusakan tersebut.

Syekh Abdullah Az-Zahim hafidzahullahu menjelaskan,

فالإفساد يدخل في جوانب متعددة من نواحي الحياة، كما أن ميدان الإصلاح واسع وشامل، فلا يمكن بأي حال من الأحوال قصر الإصلاح على جوانب محددة، بل هو عملية متكاملة تدخل جميع جوانب الحياة، ابتداء من نشر التوحيد ومحاربة الشرك، ثم تعليم الناس العبادات والمعاملات والأخلاق، بناء على أسس وقواعد شرعية

فالإصلاح لم يدع شاردة ولا واردة مما يمس حياة الناس الخاصة والعامة، الفردية والجماعية، القريبة والبعيدة، الداخلية والخارجية، إلا وشملها.   هذا منهج النبي صلى الله عليه وسلم، ومن بعده خلفاؤه الراشدون، ساروا على نهجه، ثم تبعهم من خلفهم من الخلفاء والعلماء على مر العصور، كانوا يسعون إلى الإصلاح في كل باب من أبواب الحياة، وفي كل فن من الفنون.

Berbuat onar atau kerusakan berlaku di semua lini kehidupan. Sebagaimana berbuat kebaikan juga mencakup makna yang luas. Tidak mungkin membatasi kebaikan pada ruang tertentu. Bahkan, islah berlaku di semua lini kehidupan seseorang, dimulai dari menyebarkan tauhid, memerangi kesyirikan, mengajarkan manusia tentang ibadah, muamalah, dan akhlak. Berdasarkan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip Islam. Maka, semua hal baik yang menyangkut kebaikan individu dan orang banyak, umum maupun khusus, dekat maupun jauh, internal maupun eksternal, tercakup dalam makna islah. Dan inilah metode Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama dan orang-orang yang datang setelah beliau seperti para khulafaurrasyidin. Mereka berbuat baik di setiap cabang atau lini kehidupan tanpa terkecuali.[1]

Begitupun mereka menjauhi keburukan di setiap cabang atau lini kehidupan tanpa terkecuali. Sebagaimana Allah ‘Azza Wajalla melarang secara umum perbuatan merusak dalam firman-Nya,

وَاِلٰى مَدْيَنَ اَخَاهُمْ شُعَيْبًاۗ قَالَ يٰقَوْمِ اعْبُدُوا اللّٰهَ مَا لَكُمْ مِّنْ اِلٰهٍ غَيْرُهٗۗ قَدْ جَاۤءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ فَاَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيْزَانَ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ اَشْيَاۤءَهُمْ وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَاۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَۚ

Kepada penduduk Madyan, Kami (utus) saudara mereka, Syuʻaib. Dia berkata, ‘Wahai kaumku, sembahlah Allah. Tidak ada bagimu tuhan (yang berhak disembah), selain Dia. Sungguh, telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka, sempurnakanlah takaran dan timbangan, dan janganlah merugikan (hak-hak) orang lain sedikit pun. Jangan (pula) berbuat kerusakan di bumi setelah perbaikannya. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu beriman.’” (QS. Al-A’raf: 85)

Dan hal ini dikemukakan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu ketika menjelaskan firman Allah ‘Azza Wajalla,

وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِۙ قَالُوْٓا اِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُوْنَ

Apabila dikatakan kepada mereka, ‘Janganlah berbuat kerusakan di bumi!’, mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanyalah orang-orang yang melakukan perbaikan.’” (QS. Al-Baqarah: 11)

“Kerusakan di bumi terbagi menjadi dua macam, kerusakan fisik seperti menghancurkan rumah-rumah, merusak jalan, atau yang semisalnya yang dilakukan oleh sebagian orang yang menganggap hal tersebut sebagai sebuah kebaikan. Sejatinya mereka tengah berbuat kerusakan. Jika tidak dianggap sebagai kerusakan, maka apa yang salah dari rumah? Atau jalan-jalan sehingga harus dihancurkan? Sejatinya mereka yang berbuat demikian adalah perusak yang sejati.”

Kemudian beliau menegaskan kembali, “Larangan berbuat kerusakan di dalam surah Al-A’raf ayat 85 mencakup dua jenis kerusakan (fisik dan maknawi) sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya.” (Syarh Kitab At-Tauhid, 2: 173)

Semoga Allah Ta’ala jadikan kita sebagai muslim yang senantiasa menjaga kebaikan dan menjauhkan manusia dari kerusakan. Amin

Baca juga: Pengaruh Lingkungan dalam Bersikap Adil dan Obyektif

***

Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.


Artikel asli: https://muslim.or.id/86991-tuntunan-islam-untuk-menjaga-lingkungan.html